KPPU dan Kejaksaan Agung Berhasil Eksekusi Pelaku Usaha dengan Pemulihan Keuangan Rp43,9 Miliar
Selain itu, KPPU juga memberikan penghargaan kepada 12 (dua belas) anggota Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada JAMDATUN dalam mengapresiasi kinerja dan kolaborasinya dalam proses penagihan denda.
Kerja sama antara KPPU dan Kejaksaan Agung telah terjalin secara formal sejak 2021, khususnya melalui perjanjian kerja sama dengan JAMDATUN.
Kolaborasi ini antara lain mencakup pemberian bantuan hukum oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara. Kedua lembaga sepakat bahwa denda dari putusan berkekuatan hukum tetap merupakan piutang negara yang wajib ditagih dan dipulihkan.
Direktur Perdata JAMDATUN Kejaksaan Agung, Ikhwan Nul Hakim, menuturkan, pemulihan keuangan negara menjadi prioritas strategis. Adapun sinergi yang terjalin selama dua tahun terakhir telah berjalan efektif dan memberikan kontribusi nyatabagi pelaksanaan tugas kedua lembaga.
“Ke depan, kerja sama ini diharapkan semakinmemperkuat peran KPPU dalam penegakan persaingan usaha, termasuk dalam menghadapi potensi irisan dengan aspek pidana dan sengketa, sehingga kepentingan negara tetap terlindungi,” jelasnya.
KPPU menilai keberhasilan menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran persaingan usaha memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Jaksa Pengacara Negara berperan strategis dalam pendekatan persuasif kepada pelaku usaha untuk mematuhi putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap. Ke depan, KPPU dan Kejaksaan Agung berkomitmen memperkuat koordinasi guna memastikan pelaku usaha mematuhi Putusan KPPU termasuk memenuhi kewajiban terhadap negara.
Editor : Jafar Sembiring