Geledah Kantor Satker di Medan, Kejati Sumut Bidik Dugaan Korupsi Proyek Rusun Rp64 Miliar
MEDAN, iNewsMedan.id- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II di Jalan Gunung Krakatau, Medan, Senin (27/4/2026). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun (rusun) tahun anggaran 2023–2024 dengan total nilai sekitar Rp64 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Sumut, setelah sebelumnya penyidik mengantongi izin serta penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Menurut Rizaldi, penyidikan ini menyasar proyek pembangunan rusun yang tersebar di tiga daerah, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Deli Serdang.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun Tahun Anggaran 2023 sampai 2024,” ujar Rizaldi.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan penting, mulai dari ruang Kepala Satker, bagian keuangan atau perbendaharaan, hingga ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lantai II dan III.
Dari lokasi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, termasuk berkas pembayaran proyek pembangunan rusun. Selain itu, penyidik juga memeriksa dokumen elektronik berupa data yang tersimpan di komputer dan laptop.
Rizaldi mengungkapkan, proses penggeledahan dimulai sejak pukul 13.30 WIB dan hingga pukul 18.00 WIB masih berlangsung.
“Penyidik akan terus bekerja untuk mencari, mengumpulkan serta melengkapi alat bukti dalam penyidikan, sehingga diharapkan segera dapat memperjelas dan mengungkap dugaan kasus tersebut secara transparan kepada publik hingga dapat menemukan pihak atau orang yang dianggap bertanggung jawab,” katanya.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Editor : Ismail