Polemik Penahanan Eks Direktur PT GKS, Kolega Sebut Laporan Polisi Tak Sinkron dengan Hasil RUPS
MEDAN, iNewsMedan.id - Penahanan mantan Direktur PT Graha Konstruksi Sejati (GKS), Sulaiman alias Acay, oleh Polda Sumatera Utara memicu tanda tanya besar. Pasalnya, kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dituduhkan kepada Sulaiman dinilai janggal karena laporan pertanggungjawaban keuangannya telah diterima dan disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sulaiman ditangkap di Jakarta dan diboyong ke Medan pada 14 April 2026 berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/328/II/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 26 Februari 2026 yang dilayangkan oleh Suhendra.
Kolega Sulaiman berinisial RS mengungkapkan keprihatinannya atas penahanan tersebut. Menurut RS, Sulaiman telah diberhentikan dengan hormat dan laporan pertanggungjawabannya telah diterima dengan baik oleh seluruh pemegang saham.
Berdasarkan Akta No. 122 yang dikeluarkan oleh Notaris Rosmidar, SH tertanggal 27 Mei 2025, PT GKS telah melaksanakan RUPS di kantor perusahaan, Komplek J City, Medan. Rapat tersebut dihadiri oleh Sulaiman dan seluruh pemegang saham dengan agenda utama, Perubahan susunan pengurus perseroan. Pertanggungjawaban laporan keuangan perseroan hingga 30 April 2025 dan Pemberian reward kepada direktur.
"Poin pentingnya adalah RUPS menerima baik laporan pertanggungjawaban direksi untuk tahun buku sampai 31 April 2025. Jika laporan keuangan sudah diterima dan disahkan pemegang saham, bagaimana mungkin muncul laporan penggelapan dalam jabatan? Ini yang kami nilai rancu," ujar RS, Senin (20/4/2026).
RS menilai proses hukum terhadap Sulaiman terkesan dipaksakan dan terlalu cepat masuk ke tahap penahanan. Ia juga menyayangkan pemberitaan media yang hanya menyudutkan Sulaiman tanpa melihat fakta integritas dari hasil RUPS perusahaan.
"Sebagai kolega, saya merasa perlu meluruskan informasi agar publik tahu bahwa ada proses internal perusahaan yang sudah selesai sebelum adanya laporan polisi ini," tambahnya.
Kronologi Kasus Sulaiman Alias Acay
Pada 27 Mei 2025, RUPS PT GKS: Laporan keuangan Sulaiman diterima baik; diberhentikan dengan hormat. Pada 26 Februari 2026, Laporan Polisi (LP) dilayangkan oleh Suhendra ke Polda Sumut, kemudian pada 14 April 2026, Sulaiman ditangkap di Jakarta dan dibawa ke Polda Sumut di Medan dan 20 April 2026, Kasus mencuat ke publik dan koleganya mulai angkat bicara soal kerancuan hukum.
Menanggapi polemik ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap Sulaiman. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan telah sesuai dengan prosedur penyidikan yang berlaku.
"Tersangka sudah kami lakukan penahanan. Kasusnya sudah dalam tahap penyidikan," kata Ferry kepada awak media.
Saat dikonfirmasi mengenai prosedur penangkapan dan pasal yang disangkakan, Ferry menyatakan bahwa segala tindakan sudah sesuai aturan.
"Pasal primernya sudah ada. Jika ada informasi lebih lanjut terkait perkembangannya, akan kami kabari,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak Sulaiman melalui kerabat dan koleganya masih mempertanyakan landasan hukum pelaporan tersebut, mengingat segala kewajiban administratif dan pertanggungjawaban jabatan Sulaiman di PT GKS diklaim telah tuntas dan disetujui secara legal dalam forum tertinggi perusahaan (RUPS).
Editor : Chris