Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka OTT Diskominfo Tebing Tinggi
Sabtu, 18 April 2026 | 16:49 WIB
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo berinisial GR, bendahara, serta Kabid Dedi Syahputra telah dipulangkan setelah diperiksa penyidik.
Kasus ini diduga terkait praktik suap dalam proyek pengadaan berbasis E-Katalog. Penyidik kini masih menelusuri aliran dana serta mendalami peran masing-masing tersangka.
Pemeriksaan lanjutan masih berlangsung di Ditreskrimsus Polda Sumut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi tersebut.
Editor : Ismail