Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut Beri Klarifikasi di Kejatisu: Penyaluran KIP Kuliah Sesuai Juknis
Pembentukan Tim Pengelola: Terdiri dari tiga staf ahli di bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Sistem Informasi.
Verifikasi Data: Memeriksa usulan data dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Sinkronisasi Sistem: Meneruskan data yang telah diverifikasi ke Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi di Jakarta melalui portal SIM KIP Kuliah.
Dalam keterangannya, Saiful menjelaskan bahwa seleksi utama dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi. Setelah data melalui pengecekan ganda (double check) terkait akreditasi di tingkat pusat, dana akan ditransfer langsung oleh kementerian melalui bank penyalur ke dua kanal yakni Rekening Perguruan Tinggi peruntukan Pembayaran SPP/Biaya Pendidikan dan Rekening Mahasiswa peruntukan Uang Saku/Biaya Hidup.
"Jadi, peran kami hanya meneruskan data usulan. Setelah mahasiswa ditetapkan sebagai penerima, dana langsung masuk ke rekening tujuan tanpa melalui LLDIKTI," tutupnya tegas
Editor: Jafar Sembiring