Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Penuhi Aturan Dinas Pendidikan, SMK Penerbangan PBD Terancam Tutup
Advertisement . Scroll to see content

Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut Beri Klarifikasi di Kejatisu: Penyaluran KIP Kuliah Sesuai Juknis

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:53 WIB
  • author Jafar Sembiring
Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut Beri Klarifikasi di Kejatisu: Penyaluran KIP Kuliah Sesuai Juknis
Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Jalan Sempurna, Kota Medan. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNewsMedan.id - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Saiful Anwar Matondang, menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di wilayahnya telah berjalan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan menyusul kehadirannya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada 27 April 2026 lalu untuk memberikan keterangan dan data terkait tata kelola beasiswa tersebut.

Saat diwawancarai pada Jumat (8/5/2026), Prof. Saiful membenarkan pemanggilan dirinya oleh pihak jaksa sebagai bentuk pengawasan dan transparansi. Dalam pertemuan tersebut, ia memaparkan data mengenai 5.048 mahasiswa penerima KIP yang tersebar di 165 kampus di Sumatera Utara.

"Semuanya sudah kami terangkan sesuai aturan, baik mengenai pola penyalurannya maupun peran spesifik LLDIKTI Wilayah I Sumut," ujar Prof. Saiful.

Prof. Saiful meluruskan persepsi mengenai wewenang lembaga yang dipimpinnya. Ia menekankan bahwa LLDIKTI tidak mengelola keuangan maupun menentukan siapa mahasiswa yang berhak menerima beasiswa. Berdasarkan juknis dari Sekjen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, tugas LLDIKTI terbatas pada:

Pembentukan Tim Pengelola: Terdiri dari tiga staf ahli di bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Sistem Informasi.

Verifikasi Data: Memeriksa usulan data dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Sinkronisasi Sistem: Meneruskan data yang telah diverifikasi ke Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi di Jakarta melalui portal SIM KIP Kuliah.

Dalam keterangannya, Saiful menjelaskan bahwa seleksi utama dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi. Setelah data melalui pengecekan ganda (double check) terkait akreditasi di tingkat pusat, dana akan ditransfer langsung oleh kementerian melalui bank penyalur ke dua kanal yakni Rekening Perguruan Tinggi peruntukan Pembayaran SPP/Biaya Pendidikan dan Rekening Mahasiswa peruntukan Uang Saku/Biaya Hidup.

"Jadi, peran kami hanya meneruskan data usulan. Setelah mahasiswa ditetapkan sebagai penerima, dana langsung masuk ke rekening tujuan tanpa melalui LLDIKTI," tutupnya tegas

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut