get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasca Lebaran, Kesadaran Masyarakat Dalam Pengurusan SIM di Polresta Deliserdang Meningkat

Pekerja Penerima BSU Rp1 Juta Akan Ditransfer ke Rekening Sebelum Lebaran, Ketahui Syaratnya

Selasa, 12 April 2022 | 06:00 WIB
header img
BLT Subsidi Gaji Cair Lagi (Foto: Okezone) 

Berikut syarat penerima BLT subsidi gaji pada 2021: 

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021 

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000 

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah 

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut