get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasca Lebaran, Kesadaran Masyarakat Dalam Pengurusan SIM di Polresta Deliserdang Meningkat

Pekerja Penerima BSU Rp1 Juta Akan Ditransfer ke Rekening Sebelum Lebaran, Ketahui Syaratnya

Selasa, 12 April 2022 | 06:00 WIB
header img
BLT Subsidi Gaji Cair Lagi (Foto: Okezone) 

JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji senilai Rp1 juta akan diberikan untuk pekerja pada tahun ini. 

BLT subsidi gaji 2022 menyasar 8,8 juta pekerja dengan anggaran Rp8,8 triliun. Pencairan BLT subsidi gaji dilakukan pada bulan ini atau sebelum Lebaran

Pekerja yang memenuhi syarat langsung mendapatkan BLT subsidi gaji Rp1 juta masuk ke rekening pribadi. 

Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT subsidi gaji Rp1 juta adalah pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta. 

Pemerintah pun masih menggunakan data BPJS Ketenagkerjaan untuk memilih pekerja mana saja yang memenuhi kriteria penerima BSU 2022. 

"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta. 

BLT subsidi gaji Rp1 juta akan langsung ditransfer ke pemilik 4 rekening ini. Empat rekening tersebut adalah BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri.

 Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan. BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. 

Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku. 

Adapun di tahun 2022 ini, jelas Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya. 

Mengutip situs resmi Kemnaker, BLT subsidi gaji merupakan bantuan Pemerintah bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19. 

Berikut syarat penerima BLT subsidi gaji pada 2021: 

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021 

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000 

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah 

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut