Teguran Keras Mahasiswa Simalungun untuk 27 Anggota DPRD yang Mangkir
Dian menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD, kehadiran yang hanya mencapai 46 persen membuat sidang tidak memenuhi syarat kuorum.
Merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014, rapat paripurna baru dapat dibuka dan dinyatakan sah untuk mengambil keputusan jika dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota DPRD.
"Konsekuensi kehadiran di bawah 50 persen adalah secara hukum tidak kuorum. Maka, berdasarkan undang-undang, rapat harus diskors," ujarnya.
"Jika setelah penundaan kuorum tetap tidak terpenuhi, rapat paripurna wajib ditunda dan dijadwalkan ulang pada hari lain. Hasil keputusan dari rapat yang dipaksakan berisiko tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum," sambung Dian.
Himapsi mendesak agar seluruh anggota dewan yang bolos diberikan teguran tegas. Menurut Dian, tindakan ini menjadi preseden buruk bagi kualitas dan profesionalisme DPRD Kabupaten Simalungun, sekaligus bentuk pengabaian terhadap sejarah daerah.
"Hal ini telah menjadi sorotan publik dan media karena dianggap sebagai bentuk ketidakdisiplinan dan kurangnya penghormatan terhadap momen bersejarah Simalungun. Rapat paripurna hari jadi ke-193 ini dimulai dan diputuskan dengan catatan karena tidak kuorum," tambahnya.
Editor : Jafar Sembiring