get app
inews
Aa Text
Read Next : Himapsi Desak Tutup TPL dan Tolak Klaim Tanah Adat Sihaporas: Sebut Wilayah Damanik

Teguran Keras Mahasiswa Simalungun untuk 27 Anggota DPRD yang Mangkir

Senin, 13 April 2026 | 19:34 WIB
header img
Himapsi mengecam anggota DPRD Simalungun yang tidak hadir dalam rapat paripurna peringatan Hari Jadi ke-193 Kabupaten Simalungun, Senin (13/4/2026). Foto: Istimewa

SIMALUNGUN, iNewsMedan.id – Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) mengecam keras tindakan 27 anggota DPRD Simalungun yang absen dalam rapat paripurna peringatan Hari Jadi ke-193 Kabupaten Simalungun. 

Himapsi menilai ketidakhadiran mayoritas wakil rakyat tersebut menunjukkan sikap tidak menghargai masyarakat maupun daerahnya sendiri.

Ketua Umum Himapsi, Dian G. Purba, mendesak agar ke-27 anggota DPRD yang mangkir pada rapat paripurna tanggal 11 April 2026 tersebut segera dievaluasi secara menyeluruh.

Menurutnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah sosok yang dinobatkan oleh rakyat sebagai penyambung lidah dan jembatan aspirasi antara masyarakat dan pemerintah. Artinya, setiap kebijakan yang diambil DPRD harus bersumber dari rakyat. 

"Saat ini, terjadi kejanggalan di Kabupaten Simalungun; dalam rapat paripurna hari jadi daerah, hanya 23 dari 50 anggota dewan yang hadir. Ini berarti tingkat kehadiran hanya 46%," ujar Dian, Senin (13/4/2026).

Dian menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD, kehadiran yang hanya mencapai 46 persen membuat sidang tidak memenuhi syarat kuorum.

Merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014, rapat paripurna baru dapat dibuka dan dinyatakan sah untuk mengambil keputusan jika dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota DPRD.

"Konsekuensi kehadiran di bawah 50 persen adalah secara hukum tidak kuorum. Maka, berdasarkan undang-undang, rapat harus diskors," ujarnya.

"Jika setelah penundaan kuorum tetap tidak terpenuhi, rapat paripurna wajib ditunda dan dijadwalkan ulang pada hari lain. Hasil keputusan dari rapat yang dipaksakan berisiko tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum," sambung Dian.

Himapsi mendesak agar seluruh anggota dewan yang bolos diberikan teguran tegas. Menurut Dian, tindakan ini menjadi preseden buruk bagi kualitas dan profesionalisme DPRD Kabupaten Simalungun, sekaligus bentuk pengabaian terhadap sejarah daerah.

"Hal ini telah menjadi sorotan publik dan media karena dianggap sebagai bentuk ketidakdisiplinan dan kurangnya penghormatan terhadap momen bersejarah Simalungun. Rapat paripurna hari jadi ke-193 ini dimulai dan diputuskan dengan catatan karena tidak kuorum," tambahnya.

Lebih lanjut, Dian menekankan bahwa meskipun rapat tersebut merupakan bagian dari seremonial HUT, perilaku para anggota dewan mencerminkan hilangnya nilai-nilai luhur yang dianut masyarakat setempat.

"Mereka tidak lagi menjunjung nilai Habonaron Do Bona. Mereka meremehkan marwah Simalungun, padahal mereka diberi amanah selama lima tahun oleh rakyat untuk memperbaiki dan menjaga nama baik daerah ini," kata Dian.

Menyikapi hal ini, Himapsi mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Simalungun untuk segera memanggil dan meminta keterangan dari para anggota yang absen. Tidak berhenti di situ, Himapsi juga berencana menyurati pimpinan partai politik dari ke-27 anggota dewan tersebut.

"Kami akan segera menyurati pimpinan partai masing-masing, mulai dari tingkat daerah, wilayah, hingga pusat, karena kami menganggap ini persoalan serius. Sebagai organisasi mahasiswa dan pemuda, Himapsi akan terus menyuarakan hal ini hingga mendapatkan penjelasan penuh," ujarnya.

"Kami berharap ini menjadi bahan evaluasi bagi setiap partai terhadap kadernya yang duduk di legislatif," pungkas Dian.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut