Imigrasi Terapkan WFH Setiap Jumat, Layanan Publik Tetap Normal
JAKARTA, iNewsMedan.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) pada hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau administratif.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Aturan tersebut mulai berlaku pada Jumat 10 April 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih efisien, sekaligus menjamin perlindungan serta pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang.
“Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Sementara itu, petugas layanan maupun yang melakukan pengawasan keimigrasian tetap bekerja seperti biasa,” ujar Hendarsam, Rabu (8/4/2026).
Editor : Chris