Imigrasi Gagalkan Pelarian, Buronan Kasus Dana Jemaat Gereja Ditangkap di Bandara Kualanamu
DELI SERDANG, iNewsMedan.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara menangkap dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) setibanya di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Senin (30/3/2026).
Kedua tersangka, AHF (42) dan CR (43), merupakan buronan yang dicari terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan, pemalsuan surat, hingga penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Keberhasilan ini dinilai tidak lepas dari kejelian tim Passenger Analysis Unit (PAU) Imigrasi Medan. Pergerakan kedua tersangka sudah terendus sejak mereka berada di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, saat hendak menaiki pesawat Malaysia Airlines MH860.
Setibanya pesawat di Kualanamu pukul 08.30 WIB, petugas Imigrasi yang sudah bersiap langsung melakukan pengamanan. Setelah pemeriksaan identitas, dipastikan bahwa keduanya benar merupakan subjek pencegahan yang diajukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara pada pihak Imigrasi.
Kasus penggelapan dana yang mencuat ini bermula dari laporan Muhammad Camel, Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, pada Februari 2026 (LP/B/327/II/2026).
Editor : Chris