Jeritan Hati Dokter di Medan: Dianiaya Kakak Kandung yang Mabuk, Kini Alami Trauma Berat
Kuasa Hukum Desak Polrestabes Medan Bertindak Cepat
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor laporan: LP/B/1130/III/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 20 Maret 2026.
Kuasa hukum korban, Muhammad Arrasyid Ridho, SH, MH, dan Marselinus Duha, SH, mendesak agar Polrestabes Medan segera mengamankan terlapor. Menurut mereka, penahanan harus segera dilakukan demi keamanan kliennya yang saat ini mengalami trauma berat.
"Kami mendesak Polrestabes Medan untuk segera menangkap terlapor. Jika dibiarkan berkeliaran, kami sangat khawatir pelaku akan mengulangi perbuatannya dan kembali mengancam keselamatan klien kami," tegas Marselinus Duha.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga dan kuasa hukum masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari kepolisian terkait penangkapan TA Ginting yang bekerja sebagai teknisi alat berat tersebut.
Editor : Chris