get app
inews
Aa Text
Read Next : Di Kantor BPK, Rico Waas Nyatakan Komitmen Transparansi Anggaran Pemda

Jeritan Hati Dokter di Medan: Dianiaya Kakak Kandung yang Mabuk, Kini Alami Trauma Berat

Senin, 30 Maret 2026 | 15:41 WIB
header img
Seorang dokter kecantikan warga Jalan SM Raja, menjadi korban penganiayaan sadis yang diduga dilakukan oleh abang kandungnya sendiri, TA Ginting (35), pada Minggu (15/3/2026) sore. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Nasib malang menimpa Sri Rejeki Ginting (29), seorang dokter kecantikan warga Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas. Ia menjadi korban penganiayaan sadis yang diduga dilakukan oleh abang kandungnya sendiri, TA Ginting (35), pada Minggu (15/3/2026) sore.

Akibat tindakan brutal tersebut, korban mengalami memar serius di telinga kanan yang berdampak pada terganggunya fungsi pendengaran.

Peristiwa bermula saat TA Ginting, warga Tembung, mendatangi rumah orang tua mereka di Medan Amplas untuk meminjam mobil milik korban. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Sri Rejeki dengan alasan pelaku sering mengembalikan mobil dalam kondisi rusak dan tidak tepat waktu.

Tak terima ditolak, pelaku naik pitam dan mencoba merampas tas korban untuk mengambil kunci mobil. Aksi tarik-menarik pun terjadi hingga kunci mobil terjatuh. Saat itulah, pelaku melayangkan pukulan keras ke arah telinga kanan korban.

"Waktu dia memukul saya, aroma mulutnya bau alkohol," ungkap Sri Rejeki saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (30/3/2026).

Korban menyebutkan bahwa sang abang memang kerap mengonsumsi minuman keras dan diduga juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kebiasaan buruk ini membuat korban merasa terancam dan ketakutan akan keselamatan jiwanya.

"Harapan saya, terlapor segera diproses hukum karena saya takut dia kembali menganiaya saya. Dia sering mabuk dan setahu saya juga mengonsumsi narkoba," tambah korban dengan nada cemas.

Kuasa Hukum Desak Polrestabes Medan Bertindak Cepat
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor laporan: LP/B/1130/III/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 20 Maret 2026.

Kuasa hukum korban, Muhammad Arrasyid Ridho, SH, MH, dan Marselinus Duha, SH, mendesak agar Polrestabes Medan segera mengamankan terlapor. Menurut mereka, penahanan harus segera dilakukan demi keamanan kliennya yang saat ini mengalami trauma berat.

"Kami mendesak Polrestabes Medan untuk segera menangkap terlapor. Jika dibiarkan berkeliaran, kami sangat khawatir pelaku akan mengulangi perbuatannya dan kembali mengancam keselamatan klien kami," tegas Marselinus Duha.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga dan kuasa hukum masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari kepolisian terkait penangkapan TA Ginting yang bekerja sebagai teknisi alat berat tersebut.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut