get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum PTPN II: Tak Ada Jual Beli Tanah, Hanya Skema KSO

Bantah Korupsi, Amsal Sitepu: Saya Pekerja Seni, Bukan Pencuri Uang Negara

Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:20 WIB
header img
Terdakwa Amsal Sitepu bacakan pledoi di PN Medan, Rabu (4/3/2026). Foto: Istimewa

Namun apabila majelis hakim berpendapat lain, ia meminta agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya, termasuk pidana percobaan atau hukuman sesuai masa penahanan yang telah dijalani.

“Brelah aku mulih,” ucapnya, yang dalam bahasa Karo berarti memohon agar diizinkan pulang.

Di luar persidangan, Anis Ketaren selaku Ketua Relawan Pink Kabupaten Karo yang merupakan pendukung Amsal menjelaskan kedatangannya ke Pengadilan Tipikor Medan. 

"Jadi, kami bersama tim Relawan Pink langsung ikut menghadiri proses sidang sahabat kami Amsal Sitepu, kami turun langsung. Intinya kehadiran kami adalah untuk memberi dukungan moril kepada sahabat kami yang merupakan putra Kabupaten Karo," katanya saat diwawancarai awak media. 

Menurut pihaknya, kasus yang menimpa Amsal ini tidak ada keterbukaan dari aparat penegak hukum (APH). Jadi, ia bersama rekan-rekannya hadir guna meminta kasus ini dibuka dengan terang benderang. 

"Jadi kami lihat adanya intimidasi terhadap sahabat kami ini. Harapan kami kasus ini harus dibuka terang-terangan dan satu lagi yang paling penting kami berharap dari Relawan Pink, keluarga, dan seluruh sahabat Amsal kalau dia bersalah silakan ditahan, kalau tidak hari ini kami meminta pulangkan dia. Itu harapan kami," harap Anis.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut