get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum PTPN II: Tak Ada Jual Beli Tanah, Hanya Skema KSO

Bantah Korupsi, Amsal Sitepu: Saya Pekerja Seni, Bukan Pencuri Uang Negara

Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:20 WIB
header img
Terdakwa Amsal Sitepu bacakan pledoi di PN Medan, Rabu (4/3/2026). Foto: Istimewa

Sebelumnya, JPU menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta atas proyek pembuatan video profil sejumlah desa di Kabupaten Karo yang bersumber dari dana desa.

Dalam pledoinya, Amsal menyoroti lima item pekerjaan yang menurut JPU merupakan bentuk mark-up dan seharusnya bernilai nol, yakni concept/ide, clip-on atau microphone, cutting, editing, dan dubbing.

Menurut Amsal, penilaian tersebut tidak berdasar karena seluruh item tersebut merupakan bagian integral dari proses produksi karya audiovisual.

“Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja,” katanya.

Ia juga menyinggung keterangan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang sebelumnya dijadikan rujukan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Menurutnya, keterangan tersebut telah terbantahkan dalam persidangan, namun tetap dimasukkan kembali dalam tuntutan jaksa.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut