get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Labusel Raih Anugerah KPAI 2025 sebagai Penegak Hukum Peduli Anak

Sadis! Pengangguran Simalungun Bacok Pelajar hingga Gigi Copot

Sabtu, 14 Maret 2026 | 19:52 WIB
header img
Polsek Bangun meringkus pria berinisial MH atas kasus pembacokan terhadap BF di Jalan Arjosari, Huta IV, Nagori Karang Rejo. (Foto: Dok. Polres Simalungun).

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan keberhasilan penangkapan kilat ini.

"Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan menyampaikan bahwa ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat, terutama anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan," tegas AKP Verry.

Atas perbuatannya, MH kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) atau (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman berat.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut