Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Keluarga Bingung Biaya Rumah Sakit, Pengemudi Ojol Deli Serdang Dapat Perlindungan Kerja
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Korupsi Eks HGU PTPN: Saksi Sebut Perubahan RTRW Deli Serdang Sesuai Perpres 62/2011

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:00 WIB
  • author Jafar Sembiring
Sidang Korupsi Eks HGU PTPN: Saksi Sebut Perubahan RTRW Deli Serdang Sesuai Perpres 62/2011
Sidang dugaan korupsi pengalihan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (13/3/2026). Foto: Istimewa

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang, Hendra Wijaya, mengatakan sejak 2023 pemerintah daerah telah menerbitkan puluhan Persetujuan Pembangunan Gedung di kawasan Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.

"Seluruh penerbitan dokumen tersebut mengikuti ketentuan tata ruang serta peraturan daerah yang berlaku," tegas Hendra.

Dalam persidangan itu, para saksi juga menyatakan tidak pernah menerima ataupun mengetahui adanya praktik suap dalam proses penerbitan dokumen perizinan yang berkaitan dengan kawasan tersebut.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut