Sidang Korupsi Eks HGU PTPN: Saksi Sebut Perubahan RTRW Deli Serdang Sesuai Perpres 62/2011
Pembahasan Perda RTRW kemudian diselesaikan pada masa pemerintahan Bupati Ashari Tambunan dan disahkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 setelah melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Imran menyebutkan bahwa perubahan RTRW tersebut juga bertujuan melengkapi regulasi tata ruang di Kabupaten Deli Serdang yang sebelumnya belum memiliki Perda RTRW yang definitif.
Selain Imran Obos, persidangan juga menghadirkan enam saksi lain dari aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, yakni Rachmadsyah, Robet Jaksen Sembiring, Damoz Hutagalung, Ari Martiansyah, Hendra Wijaya, dan Rahmat Gozali.
Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang, Rachmadsyah, menjelaskan bahwa setelah perubahan RTRW berlaku, sejumlah kawasan yang sebelumnya berstatus perkebunan kemudian memperoleh Keterangan Rencana Kota (KRK) sesuai pola ruang yang telah ditetapkan.
"KRK diajukan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) atas lahan yang telah di-inbreng oleh PTPN," sebutnya.
Editor : Jafar Sembiring