Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Keluarga Bingung Biaya Rumah Sakit, Pengemudi Ojol Deli Serdang Dapat Perlindungan Kerja
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Korupsi Eks HGU PTPN: Saksi Sebut Perubahan RTRW Deli Serdang Sesuai Perpres 62/2011

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:00 WIB
  • author Jafar Sembiring
Sidang Korupsi Eks HGU PTPN: Saksi Sebut Perubahan RTRW Deli Serdang Sesuai Perpres 62/2011
Sidang dugaan korupsi pengalihan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (13/3/2026). Foto: Istimewa

Pembahasan Perda RTRW kemudian diselesaikan pada masa pemerintahan Bupati Ashari Tambunan dan disahkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 setelah melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Imran menyebutkan bahwa perubahan RTRW tersebut juga bertujuan melengkapi regulasi tata ruang di Kabupaten Deli Serdang yang sebelumnya belum memiliki Perda RTRW yang definitif.

Selain Imran Obos, persidangan juga menghadirkan enam saksi lain dari aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, yakni Rachmadsyah, Robet Jaksen Sembiring, Damoz Hutagalung, Ari Martiansyah, Hendra Wijaya, dan Rahmat Gozali.

Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang, Rachmadsyah, menjelaskan bahwa setelah perubahan RTRW berlaku, sejumlah kawasan yang sebelumnya berstatus perkebunan kemudian memperoleh Keterangan Rencana Kota (KRK) sesuai pola ruang yang telah ditetapkan.

"KRK diajukan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) atas lahan yang telah di-inbreng oleh PTPN," sebutnya.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut