Sidang Korupsi Eks HGU PTPN: Saksi Sebut Perubahan RTRW Deli Serdang Sesuai Perpres 62/2011
MEDAN, iNewsMedan.id - Sejumlah saksi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memaparkan keterangan mengenai perubahan tata ruang kawasan eks perkebunan dalam sidang dugaan korupsi pengalihan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (13/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, para saksi menjelaskan bahwa perubahan peruntukan lahan di wilayah Sampali, Helvetia, dan Tanjung Morawa dilakukan berdasarkan kebijakan tata ruang nasional serta regulasi daerah yang berlaku.
Mantan anggota DPRD Deli Serdang, Imran Obos, mengatakan pembahasan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deli Serdang telah dimulai sejak 2009.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kondisi kawasan yang sebelumnya merupakan area perkebunan namun telah berkembang menjadi kawasan permukiman.
"Perubahan RTRW itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai bagian dari zona pengembangan perkotaan," kata Imran.
Pembahasan Perda RTRW kemudian diselesaikan pada masa pemerintahan Bupati Ashari Tambunan dan disahkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 setelah melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Imran menyebutkan bahwa perubahan RTRW tersebut juga bertujuan melengkapi regulasi tata ruang di Kabupaten Deli Serdang yang sebelumnya belum memiliki Perda RTRW yang definitif.
Selain Imran Obos, persidangan juga menghadirkan enam saksi lain dari aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, yakni Rachmadsyah, Robet Jaksen Sembiring, Damoz Hutagalung, Ari Martiansyah, Hendra Wijaya, dan Rahmat Gozali.
Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang, Rachmadsyah, menjelaskan bahwa setelah perubahan RTRW berlaku, sejumlah kawasan yang sebelumnya berstatus perkebunan kemudian memperoleh Keterangan Rencana Kota (KRK) sesuai pola ruang yang telah ditetapkan.
"KRK diajukan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) atas lahan yang telah di-inbreng oleh PTPN," sebutnya.
Dari proses tersebut kemudian diterbitkan Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) sesuai dengan mekanisme perizinan yang berlaku.
Rachmadsyah menegaskan bahwa Persetujuan Pembangunan Gedung yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang masih berlaku hingga saat ini.
Menurutnya, perubahan pola ruang dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2011 menunjukkan bahwa kawasan Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa telah masuk dalam zona permukiman perkotaan.
Keterangan lain disampaikan Robet Jaksen Sembiring yang menjelaskan bahwa perubahan RTRW daerah mulai berlaku sejak September 2019 dan merujuk pada ketentuan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2011.
"Dalam dokumen RTRW tersebut telah direncanakan pengembangan kawasan permukiman dan kegiatan ekonomi di wilayah tersebut," tambah Robet.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang, Hendra Wijaya, mengatakan sejak 2023 pemerintah daerah telah menerbitkan puluhan Persetujuan Pembangunan Gedung di kawasan Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.
"Seluruh penerbitan dokumen tersebut mengikuti ketentuan tata ruang serta peraturan daerah yang berlaku," tegas Hendra.
Dalam persidangan itu, para saksi juga menyatakan tidak pernah menerima ataupun mengetahui adanya praktik suap dalam proses penerbitan dokumen perizinan yang berkaitan dengan kawasan tersebut.
Editor : Jafar Sembiring