get app
inews
Aa Text
Read Next : Eksepsi Eks Direktur PTPN II Kandas, Kuasa Hukum Tekankan Aspek Kepastian Hukum

Sidang Korupsi Eks HGU PTPN: Saksi Sebut Perubahan RTRW Deli Serdang Sesuai Perpres 62/2011

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:00 WIB
header img
Sidang dugaan korupsi pengalihan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (13/3/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Sejumlah saksi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memaparkan keterangan mengenai perubahan tata ruang kawasan eks perkebunan dalam sidang dugaan korupsi pengalihan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (13/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, para saksi menjelaskan bahwa perubahan peruntukan lahan di wilayah Sampali, Helvetia, dan Tanjung Morawa dilakukan berdasarkan kebijakan tata ruang nasional serta regulasi daerah yang berlaku.

Mantan anggota DPRD Deli Serdang, Imran Obos, mengatakan pembahasan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deli Serdang telah dimulai sejak 2009.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kondisi kawasan yang sebelumnya merupakan area perkebunan namun telah berkembang menjadi kawasan permukiman.

"Perubahan RTRW itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai bagian dari zona pengembangan perkotaan," kata Imran.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut