THR Sebelum Lebaran: Sunnah atau Cuma Tradisi? Ini Penjelasannya
MEDAN, iNewsMedan.id- Menjelang Idulfitri, satu hal yang selalu ditunggu banyak orang—selain mudik dan kue kering—adalah THR (Tunjangan Hari Raya). Buat pekerja, THR bisa jadi “nafas tambahan” buat belanja kebutuhan Lebaran, kirim uang ke orang tua, sampai berbagi dengan keluarga.
Tapi pernah kepikiran nggak: dalam Islam, THR itu sunnah atau cuma tradisi?
Jawabannya ternyata cukup menarik.
THR Tidak Ada Secara Khusus di Syariat
Dalam Al-Qur’an maupun hadis Nabi, tidak ada nash yang secara spesifik memerintahkan memberi THR menjelang Idulfitri.
Karena itu, ulama memasukkan praktik seperti ini dalam ranah muamalah (hubungan sosial dan ekonomi).
Dalam kaidah fiqh disebutkan:
الأصل في المعاملات الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
“Hukum asal dalam muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarang.”
Artinya, selama tidak melanggar syariat, praktik seperti THR boleh saja dilakukan.
Tapi Islam Justru Mendorong Budaya Memberi
Walau THR tidak disebut secara khusus, Islam sangat menganjurkan memberi hadiah dan berbagi rezeki.
Rasulullah bersabda:
تَهَادَوْا تَحَابُّوا
“Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.”
(HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad no. 594, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)
Kalau dipikir-pikir, THR sebenarnya mirip hadiah atau bonus yang tujuannya bikin orang lain bahagia.
Islam Juga Sangat Menjaga Hak Pekerja
Dalam Islam, memperlakukan pekerja dengan baik bukan cuma etika sosial, tapi juga ajaran agama.
Rasulullah bersabda:
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.”
(HR. Ibnu Majah no. 2443, dinilai hasan oleh Al-Albani)
Hadis ini sering dijadikan dasar bahwa hak pekerja harus diberikan dengan adil dan tepat waktu.
Kalau ada perusahaan yang memberi THR, itu bisa dianggap sebagai bonus kebaikan (ihsan) dari pemberi kerja.
Tradisi Baik Juga Diakui dalam Islam
Menariknya, Islam juga mengakui tradisi masyarakat selama tidak bertentangan dengan syariat.
Ada kaidah fiqh yang sangat terkenal:
العادة محكمة
“Tradisi dapat dijadikan pertimbangan hukum.”
Artinya, kebiasaan masyarakat seperti THR bisa diterima dalam Islam selama tidak melanggar aturan agama.
Ulama Juga Membolehkan Hadiah di Hari Raya
Sejumlah ulama menjelaskan bahwa memberi hadiah saat hari raya adalah hal yang baik.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa memberi makanan atau hadiah pada hari raya termasuk bentuk kegembiraan yang dibolehkan dalam Islam.
Sementara itu, Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa menyebutkan bahwa:
“Menunjukkan kegembiraan pada hari raya seperti makan, minum, dan saling memberi termasuk syiar yang dibolehkan.”
Jadi, THR Itu Apa dalam Islam?
Kalau dirangkum secara sederhana:
Bukan sunnah khusus
Bukan juga bid’ah
Tapi termasuk tradisi sosial yang baik
Selama tujuannya membantu orang lain dan tidak ada unsur kezaliman, memberi THR justru selaras dengan nilai Islam: berbagi dan memudahkan orang lain.
Intinya
Kalau ada bos kasih THR sebelum Lebaran, jangan cuma lihat sebagai bonus finansial.
Dalam perspektif Islam, itu juga bisa jadi bentuk sedekah, hadiah, dan kebaikan sosial.
Dan di momen Idulfitri—yang identik dengan berbagi dan kebahagiaan—tradisi seperti ini justru bikin nilai ukhuwah dan kepedulian makin terasa.
Editor : Ismail