Puan Maharani Minta Panglima TNI Jelaskan Urgensi Instruksi Siaga 1 kepada DPR
"Kalau kemudian sampai ada keluar surat seperti itu dalam situasi seperti ini mungkin apakah itu diperlukan atau tidak, lebih baik TNI memberikan penjelasan yang konkret atau jelas nanti akan ditanyakan melalui Komisi terkait," ujarnya.
Instruksi Siaga 1 ini sebelumnya tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang diterbitkan pada Minggu, 1 Maret 2026. Perintah tersebut mencakup tujuh poin krusial, mulai dari intensifikasi patroli pada objek vital strategis, penguatan deteksi dini udara oleh Kohanudnas selama 24 jam penuh, hingga pemantauan situasi oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Menanggapi hal tersebut, Kapuspen TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyatakan bahwa kesiapsiagaan merupakan bagian dari profesionalisme TNI dalam merespons dinamika lingkungan strategis di tingkat internasional, regional, maupun nasional.
“Dengan demikian TNI harus memiliki kesiapsiagaan operasional yang tinggi, salah satunya adalah dengan melaksanakan Apel pengecekan kesiapan secara rutin,” ujar dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta