get app
inews
Aa Text
Read Next : 72 Perusahaan di Medan Kompak Ikuti Magang Nasional, Cek Deadline Pendaftaran Peserta

Panduan Lengkap Cara Melapor ke Posko Pengaduan THR Kota Medan 2026

Minggu, 08 Maret 2026 | 09:00 WIB
header img
Ilustrasi, THR Lebaran. (Foto: AI).

MEDAN, iNewsMedan.id - Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang sangat dinantikan oleh setiap pekerja. Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal hak tersebut, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) secara resmi telah membuka Posko Pengaduan THR 2026.

Langkah ini diambil untuk memastikan perusahaan swasta di Medan menepati kewajibannya membayar THR paling lambat H-7 sebelum lebaran. Jika Anda menemui kendala, berikut adalah panduan lengkap cara melaporkannya:

1. Melalui Jalur Online (WhatsApp & Call Centre)

Bagi Anda yang memiliki keterbatasan waktu atau ingin respon cepat tanpa harus keluar rumah, Pemko Medan menyediakan jalur komunikasi digital. Layanan ini dapat digunakan untuk konsultasi maupun melaporkan perusahaan yang belum membayarkan hak Anda.

- Nomor Call Centre/WhatsApp: 0821-6676-5529

- Kelebihan: Praktis, responsif, dan bisa dilakukan dari mana saja.

2. Melalui Jalur Offline (Datang Langsung)

Jika Anda merasa perlu menjelaskan kronologi secara lebih mendalam atau membawa dokumen pendukung (seperti kontrak kerja atau slip gaji), Anda bisa datang langsung ke posko fisik.

- Alamat Posko: Kantor Disnaker Kota Medan, Jl. K.H. Wahid Hasyim Nomor 14, Kota Medan.

- Layanan: Petugas akan mendampingi Anda untuk mencatat laporan dan memberikan solusi sesuai aturan yang berlaku.

Siapa Saja yang Bisa Melapor?

Posko ini terbuka bagi seluruh kategori pekerja di Kota Medan yang merasa haknya tidak terpenuhi, di antaranya:

- Karyawan Tetap & Kontrak: Yang telah bekerja minimal 12 bulan (berhak 1 bulan upah) atau di bawah 12 bulan (secara proporsional).

- Driver & Kurir Online: Berdasarkan SE Menaker terbaru, pengemudi ojek online dan kurir aplikasi juga berhak mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) sebesar minimal 25% dari rata-rata pendapatan bulanan.

Plt. Kadisnaker Kota Medan, Ramaddan, menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk—baik lewat WhatsApp maupun datang langsung—akan segera ditindaklanjuti.

"Setiap pengaduan yang masuk akan segera kami respons. Bila ditemukan ketidaksesuaian aturan, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Ramaddan, Kamis (5/3/2026).

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut