get app
inews
Aa Read Next : Januari-Maret 2024, BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Salurkan Manfaat JKP kepada 63 Penerima Manfaat

BPJamsostek dan Disnaker Imbau Petugas AdHoc Pemilu Kota Medan Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kamis, 18 Januari 2024 | 18:54 WIB
header img
BPJamsostek dan Disnaker Imbau Petugas AdHoc Pemilu Kota Medan Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Kota dan Disnaker Kota Medan mengimbau Petugas AdHoc Pemilu Kota Medan agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial atas risiko ketika melaksanakan tugasnya.

Adapun fasilitas jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan untuk para tenaga badan adhoc yang ikut menjadi penyelenggara Pemilu 2024. Mengingat di tahun 2019 banyak memakan korban atau banyak yang mengalami kecelakaan kerja bahkan mengalami kematian.

"Kami ingin mendorong petugas Pemilu bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat pada tahun 2019 lalu banyak mengalami kecelakaan bahkan meninggal dunia saat bertugas," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Suci Rahmad, Kamis (18/1/2024).

Diakuinya, jika terjadi kecelakaan kerja ketika melaksanakan tugas penyelenggara Pemilu maka mendapatkan jaminan sosial.

Suci pun menilai, dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, maka penyelenggara Pemilu akan lebih nyaman dan aman dalam melaksanakan tugas.

"BPJamsostek ingin mengantisipasi dan meminimalisir dampak dari musibah, diantaranya santunan yang diberikan. Kami berharap, pada pilkada serentak di tahun 2024 ini seluruh petugas Pemilu dapat terlindungi BPJamsostek," ujarnya.

Suci mengungkapkan, peserta nantinya dijamin BPJS Ketenagakerjaan, seperti Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021. Jika ada pelaksana mengalami kelelahan dan sakit, sampai meninggal dunia, bahkan kerusuhan di tempat, itu dijamin semua dalam program jaminan kecelakaan kerja di BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun biaya yang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kecelakaan kerja dana kematian adalah sebesar Rp16.800. Dari nominal tersebut, sebanyak Rp10.000 untuk kecelakaan kerja dan Rp6.800 untuk kematian. Meskipun hanya dibayarkan selama bulan Januari dan Februari, jumlah ini dianggap tidak memberatkan secara finansial.

Lebih lanjut, Kadisnaker Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon menambahkan, pihaknya bersama BPJamsostek telah menghimbau KPU dan Bawaslu Kota Medan agar memasukkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas Pemilu dan Pilkada.

"Kita tidak ingin kejadian 2019 terulang, tetapi kita tidak siap dengan perlindungannya. Kami berharap baik pemerintah pusat maupun daerah bersungguh-sungguh dalam mengimplementasikan perlindungan yang lebih komprehensif. Upaya ini tidak hanya mencakup perlindungan terhadap para pelaksana Pemilu, melainkan juga melibatkan perhatian khusus terhadap kebutuhan ahli waris dan keluarga mereka," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut