get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Kasus PTPN, 5 Saksi DMKR Beberkan Fakta Kelola 2.514 Hektare Lahan

Misteri Tenggat Penyerahan Lahan 20 Persen Terjawab di Sidang Korupsi PTPN

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:00 WIB
header img
Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset PTPN kepada Ciputra Land pada Jumat (6/3/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Kelanjutan persidangan kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset PTPN kepada Ciputra Land kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat (6/3/2026). Dalam agenda tersebut, sejumlah saksi ahli dari Kementerian ATR/BPN memberikan keterangan perihal mekanisme perubahan status tanah dan kewajiban penyerahan sebagian lahan kepada negara.

Terdapat enam orang saksi dari pihak ATR/BPN yang memberikan kesaksian, termasuk di antaranya Joko Satrianto Wibowo, Anugerah Satriowibowo, serta Galuh Aji Niracanti.

Di hadapan majelis hakim, para saksi memaparkan bahwa prosedur pengajuan perubahan status tanah dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) telah melewati tahapan administrasi yang sesuai prosedur.

Joko Satrianto menerangkan bahwa proses ini dimulai dengan pengajuan berkas permohonan yang kemudian diverifikasi di tingkat kementerian sebelum surat keputusan resmi dikeluarkan.

"Permohonan perubahan hak dari HGU ke HGB diajukan pada 22 Juli 2022, dan SK dari Kementerian ATR/BPN terbit di tahun 2023. Proses peralihan izin pelepasan HGU PTPN kepada NDP ini berawal dari direktorat, yang selanjutnya diteruskan ke kantor pertanahan," urai Joko.

Dirinya juga memvalidasi adanya rentetan pertemuan antara pihak PTPN, anak usahanya yakni PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta kementerian. Pertemuan tersebut fokus membahas transisi hak lahan serta kewajiban untuk menyerahkan 20 persen lahan kepada negara.

Meski demikian, Joko menyebutkan bahwa sampai saat ini aturan teknis mengenai bagaimana pelaksanaan kewajiban tersebut masih menunggu arahan lebih lanjut.

"Mengenai apakah status HGB di kawasan yang sudah dibangun bisa ditingkatkan menjadi SHM, hal itu bergantung pada penyelesaian kewajiban penyerahan 20 persen lahan. Karena ini melibatkan aset BUMN, maka mekanismenya akan dibahas lebih mendalam nantinya," tambah Joko.

Saksi lain, Anugerah Satriowibowo, turut memaparkan bahwa poin mengenai kewajiban penyerahan lahan 20 persen telah beberapa kali menjadi topik utama dalam rapat antar instansi.

"Tercatat ada empat kali rapat antara NDP, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian BUMN setelah SK terbit. Karena NDP merupakan anak perusahaan BUMN, terdapat klausul yang mewajibkan mereka tunduk pada regulasi BUMN. Pembahasan mengenai ketentuan 20 persen itu memang pernah ada," jelas Anugerah.

Berdasarkan keterangan Anugerah, hingga detik ini belum ada regulasi teknis yang mendetailkan tata cara pelaksanaan penyerahan lahan tersebut.

"Tidak ada tenggat waktu penyerahan yang ditetapkan. Mengenai bagaimana pelaksanaan dan kewenangannya, itu bukan di ranah kami, melainkan di bawah otoritas Kementerian BUMN," tegas Anugerah.

Selaras dengan saksi lainnya, Galuh Aji Niracanti menjelaskan bahwa SK yang dikeluarkan kementerian memang mencantumkan poin kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Namun, ia menekankan tidak ada batasan waktu spesifik yang dicantumkan dalam SK tersebut.

"Dalam SK yang terbit, penetapan penerima hak atau kewajiban 20 persen itu dapat dilaksanakan pasca perubahan status menjadi HGB," ungkap Galuh.

Ia pun membenarkan bahwa pihak PTPN maupun PT NDP sejak awal sudah berupaya mencari kejelasan terkait mekanisme pemenuhan kewajiban tersebut.

"Hambatannya terletak pada status aset karena merupakan milik BUMN, ditambah lagi belum tersedianya petunjuk teknis (juknis) penyerahan lahan 20 persen. Pihak PTPN sendiri justru sangat proaktif menanyakan bagaimana prosedur penyerahannya," tutur Galuh.

Di sisi lain, Ahmad Firdaus Syahrul selaku kuasa hukum Irwan Perangin-angin menyebutkan bahwa kesaksian para ahli telah memperjelas proses administrasi permohonan HGB yang ditempuh PT NDP.

Firdaus menggarisbawahi bahwa merujuk keterangan saksi, semua syarat formil untuk pengajuan HGB telah terpenuhi. Ia mengakui kewajiban 20 persen itu ada di dalam SK, namun ditekankan bahwa pelaksanaannya tidak dibatasi oleh waktu dalam regulasi yang ada.

“Proses penyerahan tersebut masih menunggu kepastian tata cara dari kementerian terkait, terutama karena status lahan ini merupakan bagian dari aset BUMN,” kata Firdaus.

Firdaus juga menerangkan bahwa permohonan HGB oleh PT NDP dilakukan lewat mekanisme pemberian hak. Dalam skema ini, lahan yang berstatus tanah negara diberikan haknya kepada pemohon secara administratif setelah pelepasan hak oleh pemegang sebelumnya dilakukan.

Lebih lanjut, kewajiban penyerahan lahan 20 persen tersebut merupakan implikasi dari perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Walau begitu, Firdaus kembali menegaskan bahwa kewajiban ini bukanlah syarat yang bersifat mutlak. Artinya, belum terpenuhinya poin tersebut tidak lantas membuat status permohonan HGB menjadi batal demi hukum.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut