get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapur Kapal Jadi Gudang Sabu, Polisi Bongkar Modus Baru Sindikat Narkoba Internasional Lewat Laut

Mata Rantai Terputus! Sembilan Anggota Jaringan Narkoba Antar-Kabupaten Diringkus

Jum'at, 27 Februari 2026 | 14:20 WIB
header img
Polresta Deli Serdang memaparkan barang bukti yang disita dari jaringan peredaran narkotika antar-kabupaten/kota yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Foto: Istimewa

DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang sukses membongkar jaringan peredaran narkotika antar-kabupaten/kota yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 33,8 kilogram sabu, 40,2 kilogram ganja, serta 510 butir pil ekstasi.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata ketegasan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang kian meresahkan masyarakat di wilayah hukum Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, mengungkapkan bahwa dari rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak sembilan orang tersangka telah diamankan. Mirisnya, jaringan ini tidak hanya melibatkan pria, tetapi juga perempuan.

"Sembilan tersangka yang kami amankan terdiri dari tujuh pria dan dua wanita. Ini menunjukkan betapa masifnya jaringan ini menyusup ke berbagai lapisan masyarakat," ujar Kombes Pol. Hendria didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini dan Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi dalam konferensi pers, Jumat (27/2/2026).

Salah satu kasus besar yang menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan di Pintu Tol Binjai pada 21 Februari 2026. Petugas meringkus seorang tersangka berinisial PP dengan barang bukti dua kilogram sabu dan 500 butir ekstasi.

Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama berinisial L serta seorang pemesan berinisial D yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyelidikan kemudian meluas ke beberapa wilayah, termasuk Tanjung Pama (Desa Namorambe Julu), Kecamatan Kutalimbaru, hingga kawasan Cengkeh Turi di Binjai. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka T (43) bersama barang bukti tambahan berupa ekstasi, sabu, dan alat isap. Polisi menegaskan bahwa tersangka T bekerja secara mandiri dan tidak berkaitan dengan jaringan tersangka lain berinisial PT, meski keduanya sama-sama terlibat dalam peredaran narkotika.

Selain jaringan tersebut, polisi juga menciduk dua tersangka perempuan asal Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu. Dari tangan keduanya, petugas menyita sabu seberat 150 gram yang siap edar.

Secara akumulatif, total narkotika yang berhasil diamankan dari berbagai tangan tersangka mencapai puluhan kilogram. Kombes Pol. Hendria menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para bandar dan pengedar.

"Kami berkomitmen untuk terus memburu jaringan yang lebih besar guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumatera Utara secara menyeluruh," pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut