Bareskrim Polri Tangkap 12 Orang Sindikat Jual-Beli Bayi Lintas Wilayah, Adakah di Sumut?
Pengungkapan besar ini merupakan pengembangan dari laporan polisi yang masuk pada November 2025 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, jaringan ini diketahui sudah aktif beroperasi sejak tahun 2024. Dari bisnis gelap ini, para pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Polisi mengendus pergerakan mereka yang berpindah-pindah antarprovinsi untuk memutus jejak, namun koordinasi lintas wilayah akhirnya berhasil menggulung para tersangka.
Kini, ke-12 tersangka harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan TPPO.
"Para pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, ada denda pidana yang berkisar antara Rp120 juta hingga Rp600 juta," kata Nurul.
Pihak Polri pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran adopsi instan di media sosial. Prosedur adopsi yang sah harus melalui lembaga resmi negara demi menjamin keamanan dan masa depan anak.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta