Pidsus Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp13,18 Miliar Kasus Korupsi Waterfront
MEDAN, iNewsMedan.id- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13,18 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada KSPN Danau Toba Tahun Anggaran 2022, Senin, 23 Februari 2026.
Uang senilai Rp13.185.197.899,60 tersebut dikembalikan oleh PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa dalam proyek dengan nilai kontrak Rp161,58 miliar. Nominal kerugian negara yang dikembalikan merupakan hasil perhitungan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
Pengembalian dilakukan di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut dan selanjutnya uang tersebut dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Syariah Indonesia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH menyatakan, seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut kini telah dipulihkan.
“Dengan pengembalian kerugian keuangan negara oleh PT Hutama Karya (Persero), maka kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi pada perkara pekerjaan konstruksi penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022 telah seluruhnya dikembalikan oleh pelaku pidana kepada negara melalui penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujar Rizaldi.
Dalam penyidikan sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan Enda Simakasura Ketaren, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara serta Edwyn Tresnanugraha, ST selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang berperan sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas pekerjaan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 603, 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Sementara itu, Puji Nur Utomo selaku Project Manager PT Hutama Karya (Persero) yang disebut tidak melaksanakan kewajiban sesuai kontrak hingga menimbulkan kerugian negara, diketahui telah meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan kutipan akta kematian.
Rizaldi menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan,” katanya.
Ia menambahkan, pengembalian kerugian keuangan negara merupakan upaya nyata penyidik untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, sekaligus tetap menegakkan supremasi hukum guna menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Editor : Ismail