Sidang Tuntutan Amsal Sitepu Disorot, Jajaran Pejabat Kejari Karo Hadir Lengkap
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona membacakan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun terhadap Amsal Christy Sitepu.
Jaksa meyakini terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam dakwaan subsidair yang merugikan keuangan negara.
Selain pidana badan, jaksa menuntut denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp202.161.980.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Willyam Raja D. Halawa, menyatakan keberatan dan merasa penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) inspektorat sebagai dasar perhitungan kerugian negara merupakan kekeliruan yang memengaruhi objektivitas.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang ada. “Pada intinya, kami tidak setuju dengan tuntutan JPU. Namun, kami tetap menghormatinya dan akan menjawab secara rinci dalam pledoi pada agenda persidangan selanjutnya,” ujar Raja Halawa usai persidangan.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Jumat, 27 Februari 2026, dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
Editor : Jafar Sembiring