get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Penebangan Kayu Siosar, Mantan Kepala BPHL II Medan Ditahan

Sidang Tuntutan Amsal Sitepu Disorot, Jajaran Pejabat Kejari Karo Hadir Lengkap

Sabtu, 21 Februari 2026 | 08:00 WIB
header img
Penampakan jajaran Kejari Karo menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembuatan situs web dan video profil desa Kabupaten Karo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Jumat (20/2/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Ada pemandangan tidak lazim dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembuatan situs web dan video profil desa Kabupaten Karo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Jumat (20/2/2026). 

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, ini mendadak menyita perhatian publik lantaran kehadiran langsung jajaran pimpinan tertinggi Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo di ruang sidang.

Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, tampak hadir dan duduk di barisan depan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Reindhard Harve, serta Kepala Seksi Intelijen, Dona Martinus Sebayang. 

Kehadiran pejabat struktural setingkat Kajari dalam persidangan tindak pidana korupsi merupakan momen yang sangat jarang terjadi, kecuali untuk perkara yang dianggap sangat strategis. 

Fenomena "turun gunung" ini pun sempat memicu beragam spekulasi di kalangan keluarga terdakwa yang hadir. 

Salah seorang anggota keluarga bahkan berkomentar. “Luar biasa persidangan kali ini, tak seperti biasanya. Sampai-sampai Ibu Kajari Karo turun gunung di persidangan Amsal,” ungkapnya di sela persidangan.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona membacakan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun terhadap Amsal Christy Sitepu. 

Jaksa meyakini terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam dakwaan subsidair yang merugikan keuangan negara. 

Selain pidana badan, jaksa menuntut denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp202.161.980.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Willyam Raja D. Halawa, menyatakan keberatan dan merasa penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) inspektorat sebagai dasar perhitungan kerugian negara merupakan kekeliruan yang memengaruhi objektivitas.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang ada. “Pada intinya, kami tidak setuju dengan tuntutan JPU. Namun, kami tetap menghormatinya dan akan menjawab secara rinci dalam pledoi pada agenda persidangan selanjutnya,” ujar Raja Halawa usai persidangan. 

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Jumat, 27 Februari 2026, dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut