get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum PTPN II: Tak Ada Jual Beli Tanah, Hanya Skema KSO

Penolakan Klaim Rp923 Juta Berujung Gugatan di Pengadilan Negeri Medan

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:49 WIB
header img
Penolakan Klaim Rp923 Juta Berujung Gugatan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

Oleh sebab itu, Ganda berharap tergugat mau membayarkan klaim perusahaannya. Sebab, asuransi merupakan perusahaan yang berdasarkan kepercayaan. 

"Etikad baik mereka tidak ada. Padahal asuransi ini berdasarkan kepercayaan. Sebagai contoh dalam kasus ini  PT Sunday Insurance Indonesia mau menerima premi tapi giliran bayar klaim ngak mau Padahal ini termasuk klaim asuransi, jadi kita berharap penegakkan hukum di Indonesia bisa berjalan dan hakim menerima dan mengabulkan  gugatan kita," ucapnya. 

Sementara Kuasa Hukum Penggugat dari kantor Law Firm Effendy Sinuhaji . SE,.SH.,MSI. MH didampingi Dupa Setiawan, SH dan Andre Eky Pepayosa. SH menjelaskan bahwa hari ini sidang gugatan perkara perdata No. 1259/Pdt.G/2025/PN.Mdn yang beragendakan mediasi dinyatakan gagal. Lantaran, pihak perusahaan bersikeras tidak mau membayar klaim kliennya. 

"Tergugat tidak ada itikad baik membayar klaim atas kerugian Penggugat  dan sudah 20 bulan tidak dibayar oleh Tergugat maka sangat beralasan hukum menuntut seluruh kerugian kepada Tergugat dengan segala akibat hukumnya,  yang telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat," tegasnya, Kamis (19/2). 

Effendy Sinuhaji . SE,.SH.,MSI. MH  salah satu pengacara Penggugat juga menegaskan sampai saat ini, klaim yang telah diajukan klien kami,  tidak dibayar oleh Tergugat (ic. PT Sunday Insurance Indonesia dengan alasan yang dicari-cari dan dibuat-buat agar Polis Asuransi telah jatuh tempo atau lewat waktu sehingga hal ini menjadi alasan Tergugat untuk tidak membayar kerugian Penggugat, maka tindakan Tergugat merupakan Wanprestasi. 

"Kita berharap hakim PN Medan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat," pungkasnya. 

Sementara, kuasa hukum tergugat Ida. SH, saat dimintai tanggapannya usai persidangan, tidak  mau memberikan komentar pasti apa alasan tidak dikeluarkannya klaim asuransi tersebut. 

"Kebijakan dari kantor kita tidak bisa memberikan statmen dulu mas," ucap Ida.SH saat dijumpai Waspada Online, usai persidangan.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut