Penolakan Klaim Rp923 Juta Berujung Gugatan di Pengadilan Negeri Medan
MEDAN, iNewsMedan.id - Direktur PT Ratimdo Utama Ganda Padmoasmolo menggugat asuransi PT Sunday Insurance Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Medan senilai Rp923 juta lebih.
Direktur PT Ratimdo Utama Ganda Padmoasmolo, menjelaskan gugatan wanprestasi ini diajukan lantaran pihak asuransi PT Sunday Insurance Indonesia, tidak mau membayarkan klaim perusahaannya yang sedang mengalami musibah kebakaran.
Diungkapkannya, pada Maret Tahun 2024 Travo pabrik miliknya tersambar petir yang mengakibatkan travo dan peralatan-peralatan pabrik serta instalasi lainya ikut rusak dan tidak bisa dipergunakan lagi, sehingga harus diperbaiki segera untuk menghindari resiko berhenti produksi.
Petir menyambar ke pabrik yang mengenai travo. Selanjutnya, untuk mengindari kerugian lain yang lebih besar lagi, akhirnya kita sewa travo agar karyawan bisa kerja kembali. Karena sudah 3 hari pabrik berhenti produksi sekaligus kita melakukan perbaikan travo. Dan Selanjutnya kita melaporkan ke asuransi PT Sunday Insurance Indonesia untuk perbaikan travo.
Namun mirisnya, kata Ganda, pihak PT Sunday Insurance Indonesia tidak mau mengeluarkan klaim, padahal perusahaan miliknya mengambil asuransi jenis pertanggunan Industrial All Risk Insurance (Semua resiko kerugian ditanggung) dengan nilai pertangungan sebesar Rp33 miliar.
" Artinya klaim yang kita ajukan Tidak lebih dari 3 persen dari pembelian asuran Rp33 Milyar , tapi saat kita ada kerugian tidak diakui. Seharusnya izinya dicabut, karena sudah mengambil premi, tapi pas kita ajukan klaim pihak PT Sunday Insurance Indonesia, hanya mengelak tanpa alasan yang jelas. Inikan jadi seperti penipuan ya. Kita Beli asuransi dan kita bayar penuh premi tapi pas kita ajukan klaim kalau klaim tidak dibayar ngapain," cetusnya. Ini menjadi perhatian serius juga bagi pemerintah agar tidak hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi khususnya seperti kasus ini di PT Sunday Insurance Indonesia.
Editor : Chris