get app
inews
Aa Text
Read Next : Bantah Korupsi, Amsal Sitepu: Saya Pekerja Seni, Bukan Pencuri Uang Negara

Kuasa Hukum PTPN II: Tak Ada Jual Beli Tanah, Hanya Skema KSO

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:26 WIB
header img
Sejumlah saksi memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan eks PTPN di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Istimewa

Di sisi lain, Ahmad Firdaus selaku tim kuasa hukum Irwan Peranginangin, menyoroti keterangan saksi yang menyebutkan bahwa proyek ini sudah ada jauh sebelum kliennya menjabat sebagai direktur.

“Para saksi menjelaskan proyek ini sudah ada sebelum Pak Irwan menjabat,” jelas Firdaus.

Ia juga menambahkan bahwa proyek tersebut telah mengantongi persetujuan dari Menteri BUMN selaku pemegang saham. Firdaus menegaskan, berdasarkan fakta sidang, proyek tersebut bukanlah inisiatif pribadi Irwan Peranginangin.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut