Kuasa Hukum PTPN II: Tak Ada Jual Beli Tanah, Hanya Skema KSO
Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:26 WIB
Di sisi lain, Ahmad Firdaus selaku tim kuasa hukum Irwan Peranginangin, menyoroti keterangan saksi yang menyebutkan bahwa proyek ini sudah ada jauh sebelum kliennya menjabat sebagai direktur.
“Para saksi menjelaskan proyek ini sudah ada sebelum Pak Irwan menjabat,” jelas Firdaus.
Ia juga menambahkan bahwa proyek tersebut telah mengantongi persetujuan dari Menteri BUMN selaku pemegang saham. Firdaus menegaskan, berdasarkan fakta sidang, proyek tersebut bukanlah inisiatif pribadi Irwan Peranginangin.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan.
Editor : Jafar Sembiring