Kuasa Hukum PTPN II: Tak Ada Jual Beli Tanah, Hanya Skema KSO
Julisman menekankan pentingnya membedakan antara kerja sama pengelolaan dan pelepasan aset. Menurutnya, tidak ada satu pun bukti atau saksi yang merujuk pada keberadaan akta jual beli.
“Tidak tergambar sedikit pun dalam persidangan adanya jual beli tanah kepada pihak pengembang. Itu tidak pernah ada dalam fakta persidangan,” katanya.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa kebijakan ini diambil saat perusahaan sedang mengalami tekanan finansial yang hebat, termasuk beban utang yang besar dan kendala operasional.
“Fakta yang muncul di persidangan justru memperlihatkan latar belakang kebijakan ini adalah upaya memperbaiki kondisi perusahaan dan mengoptimalkan aset yang selama ini menjadi beban,” ujar Julisman.
Senada dengan hal tersebut, Wisnu Budi Prasetyo (Direktur Produksi PTPN II periode 2012–2015) yang hadir sebagai saksi, memaparkan bahwa saat itu produksi menurun drastis dan banyak lahan yang tidak produktif serta bersengketa dengan masyarakat.
“Kondisinya sulit penyebabnya ada persoalan hasil produksi turun dan lahan yang berkonflik dengan masyarakat. Jadi akhirnya dengan kondisi itu ada harapan agar perusahaan lebih berkembang, solusinya kerjasama dengan pihak lain,” papar Wisnu.
Wisnu menambahkan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah korporasi yang telah melalui rapat direksi serta pembahasan bersama pemegang saham demi memberikan nilai ekonomi bagi perusahaan.
Editor : Jafar Sembiring