Panduan Puasa Ramadhan 2026 bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Simak Syarat Serta Ketentuannya
MEDAN, iNewsMedan.id - Menjelang bulan suci Ramadhan 2026 yang tinggal menghitung hari, dilema sering kali menghampiri kaum perempuan, khususnya para ibu yang tengah mengandung atau menyusui. Di tengah semangat menjalankan ibadah, muncul kekhawatiran mendalam terkait kondisi kesehatan sang buah hati jika sang ibu tetap memaksakan diri untuk berpuasa.
Menanggapi fenomena ini, merujuk pada tuntunan yang dirilis oleh laman resmi Muhammadiyah, Islam memberikan perhatian khusus bagi para ibu. Persoalan apakah seorang ibu hamil atau menyusui tetap wajib berpuasa ternyata memiliki landasan hukum yang memberikan kelapangan (rukhshah).
Landasan Keringanan dalam Hadis
Hukum dasar mengenai hal ini merujuk pada sabda Rasulullah saw. yang menegaskan adanya pengecualian bagi kelompok tertentu. Allah SWT memberikan kemudahan bagi hamba-Nya yang berada dalam kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk menahan lapar dan dahaga dalam waktu lama.
Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis:
عَنْ أَنَسِ ابْنِ مَالِكِ الْكَعْبِيّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م قَالَ إِنَّ اللهَ عزّ و جلّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ
“Diriwayatkan dari Anas Ibnu Malik al-Ka’bi bahwa Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan setengah salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” [HR. lima ahli hadis].
Kondisi Fisik Jadi Penentu
Berdasarkan hadis di atas, para ulama menyimpulkan bahwa puasa Ramadhan bagi perempuan hamil dan menyusui bersifat tidak wajib secara mutlak, melainkan bergantung pada kesanggupan individu.
Jika seorang ibu merasa sehat dan yakin mampu menjalankan puasa tanpa mengganggu kesehatan diri serta bayinya, maka ia diperbolehkan berpuasa. Syaratnya, asupan gizi yang diperlukan harus terpenuhi secara optimal saat waktu sahur dan berbuka. Namun, jika kondisi fisik lemah dan dikhawatirkan berdampak buruk, maka menjaga keselamatan nyawa (diri dan bayi) lebih diutamakan daripada memaksakan berpuasa.
Mekanisme Mengganti Puasa: Fidyah atau Qada?
Terkait cara mengganti puasa yang ditinggalkan, Allah SWT telah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 184:
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Selaras dengan ayat tersebut, Ibnu Abbas menjelaskan ketentuan teknis bagi ibu hamil dan menyusui:
[عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أنَّهُ قَالَ أُثْبِتَ لِلْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ أَنْ يُفْطِرَا وَ يُطْعِمَا فِيْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا. [رواه أبو داود
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi wanita yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.” [HR. Abu Dawud].
Berdasarkan rujukan tersebut, kewajiban utama bagi mereka yang meninggalkan puasa karena hamil atau menyusui adalah membayar fidyah. Besaran minimalnya adalah satu mud (sekitar 0,6 kg) bahan pokok atau setara dengan porsi makanan sehari-hari untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Namun, terdapat catatan penting dari Fatwa Tarjih Muhammadiyah: Jika beban ekonomi membuat pembayaran fidyah terasa berat, maka kewajiban tersebut dapat diganti dengan meng-qada (mengganti) puasa di hari lain setelah masa menyusui selesai.
Sebagai penutup, para ibu diingatkan untuk tidak merasa bersalah jika tidak bisa berpuasa secara penuh. Menjaga dan merawat pertumbuhan anak adalah bentuk ketaatan dan ibadah jangka panjang yang nilainya sangat mulia di mata Allah SWT.
Editor : Jafar Sembiring