Panduan Puasa Ramadhan 2026 bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Simak Syarat Serta Ketentuannya
MEDAN, iNewsMedan.id - Menjelang bulan suci Ramadhan 2026 yang tinggal menghitung hari, dilema sering kali menghampiri kaum perempuan, khususnya para ibu yang tengah mengandung atau menyusui. Di tengah semangat menjalankan ibadah, muncul kekhawatiran mendalam terkait kondisi kesehatan sang buah hati jika sang ibu tetap memaksakan diri untuk berpuasa.
Menanggapi fenomena ini, merujuk pada tuntunan yang dirilis oleh laman resmi Muhammadiyah, Islam memberikan perhatian khusus bagi para ibu. Persoalan apakah seorang ibu hamil atau menyusui tetap wajib berpuasa ternyata memiliki landasan hukum yang memberikan kelapangan (rukhshah).
Landasan Keringanan dalam Hadis
Hukum dasar mengenai hal ini merujuk pada sabda Rasulullah saw. yang menegaskan adanya pengecualian bagi kelompok tertentu. Allah SWT memberikan kemudahan bagi hamba-Nya yang berada dalam kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk menahan lapar dan dahaga dalam waktu lama.
Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis:
عَنْ أَنَسِ ابْنِ مَالِكِ الْكَعْبِيّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م قَالَ إِنَّ اللهَ عزّ و جلّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ
“Diriwayatkan dari Anas Ibnu Malik al-Ka’bi bahwa Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan setengah salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” [HR. lima ahli hadis].
Editor : Jafar Sembiring