get app
inews
Aa Text
Read Next : Cicip Masakan Saat Puasa Ramadhan Auto Batal? Ini Penjelasannya

Sebelum Bilang Puasa Ramadhan Berat, Coba Intip Sejarahnya Dulu

Jum'at, 13 Februari 2026 | 10:47 WIB
header img
Ilustrasi menunggu berbuka (Foto: Shutterstock)

MEDAN, iNewsMedan.id- Banyak yang mengira puasa Ramadhan cuma kewajiban umat Nabi Muhammad SAW. Padahal, dalam Al-Qur’an sudah ditegaskan bahwa puasa juga diwajibkan kepada umat-umat sebelum Islam.

Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 183:

“Sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu.”

Penjelasan soal ini dimuat dalam laman resmi Kementerian Agama RI. Disebutkan, menurut para ulama tafsir, umat terdahulu juga berpuasa. Bahkan ada yang menjalankan puasa seperti yang disunnahkan kepada umat Islam, seperti puasa Asyura, Ayyamul Bidh, dan puasa Dawud.

Menurut Imam ath-Thabari dalam tafsirnya, yang dimaksud “orang-orang sebelum kamu” salah satunya adalah kaum Nasrani. Mereka juga diwajibkan berpuasa Ramadan. Tapi aturannya lebih ketat.

Dulu, kalau sudah tidur setelah berbuka atau sudah shalat Isya, maka tidak boleh lagi makan, minum, atau berhubungan suami-istri sampai magrib keesokan harinya. Jadi kalau ketiduran sebelum sempat makan? Ya harus lanjut puasa sampai besok sore.

Riwayat dari al-Bara’ bin ‘Azib (HR. al-Bukhari) menyebutkan, jika sahabat belum berbuka lalu tertidur, maka ia tidak boleh makan dan minum lagi pada malam itu hingga waktu berbuka hari berikutnya.

Kebayang nggak? Habis kerja seharian, belum sempat makan, eh ketiduran. Bangun-bangun harus lanjut puasa lagi.

Aturan ini ternyata cukup berat bagi para sahabat. Beberapa kejadian pun menjadi sebab turunnya ayat yang kemudian meringankan aturan puasa.

Salah satunya kisah Sayyidina Umar bin Khathab. Suatu malam di bulan Ramadan, ia pulang agak larut dan mendapati istrinya sudah tidur. Dalam ketentuan saat itu, jika sudah tidur maka tidak boleh lagi berhubungan suami-istri. Namun Umar tetap melakukannya. Keesokan harinya, ia melapor kepada Rasulullah SAW.

Lalu turunlah QS. Al-Baqarah ayat 187:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ ... وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Artinya, dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kalian, dan makan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut