Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dari Medan, Wapres Gibran Berangkat Tinjau Korban MBG Karo
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Korupsi Video Profil Desa Karo Minta Audit Ulang, Jaksa Klaim Sesuai Prosedur

Sabtu, 07 Februari 2026 | 13:06 WIB
  • author Jafar Sembiring
Terdakwa Korupsi Video Profil Desa Karo Minta Audit Ulang, Jaksa Klaim Sesuai Prosedur
Sidang dugaan korupsi pembuatan situs web dan video profil desa di Kabupaten Karo kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. Foto: Istimewa

Reinhard memaparkan terdapat empat perkara terkait proyek ini yang melibatkan pihak swasta. Dari jumlah tersebut, satu perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), satu dalam tahap banding, dan dua lainnya masih dalam proses persidangan.

Terkait belum adanya tersangka dari unsur pemerintah desa selaku pengguna anggaran, jaksa menyatakan masih menunggu fakta-fakta baru yang muncul di persidangan.

“Kami akan ikuti dan kembangkan. Jika muncul dalam fakta persidangan, tentu akan kami tindaklanjuti. Tapi sejauh ini belum muncul,” ujarnya.

Mengenai pengakuan sejumlah kepala desa yang merasa puas dengan hasil kerja CV Promiseland, jaksa berjanji akan menjadikannya bahan pertimbangan dalam tuntutan nanti. Reinhard juga menekankan prinsip keseimbangan dalam pembuktian sesuai regulasi terbaru.

“Kami tidak ingin berprasangka dan tidak ingin melampaui kewenangan pengadilan. Semua akan kami pertimbangkan, baik yang memberatkan maupun meringankan. Apalagi, di dalam KUHAP baru pembuktian itu mesti berimbang. Beban pembuktian itu bukan di jaksa, tapi berimbang antara jaksa dan penasihat hukum,” jelasnya.

Sidang dijadwalkan berlanjut pada Senin (9/2/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut