Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka, Kok Bisa? Kapolrestabes Medan Bilang Begini
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan, penganiayaan terjadi ketika pemilik toko bersama tiga orang lainnya mendatangi lokasi keberadaan dua terduga pencuri tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian.
“Pelapor justru memilih bergerak bersama sejumlah orang. Di tempat itulah peristiwa pidana baru terjadi. Pintu kamar hotel dibuka paksa,” ujar Bayu.
Ia menyebut, tindakan kekerasan dilakukan secara bersama-sama dan disaksikan sejumlah orang.
“Korban dipukul dan ditendang, diseret keluar kamar, dipiting, lalu dimasukkan ke dalam mobil. Dalam rangkaian kejadian itu juga ditemukan adanya tindakan penyetruman dan pengikatan,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan. Kepolisian sempat memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif, namun tidak tercapai kesepakatan.
Editor : Ismail