Marbot dan Imam di Medan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaatnya
MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Medan resmi menjalin kolaborasi untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pengurus masjid dan pekerja keagamaan di wilayah tersebut.
Langkah ini menyasar para imam, muazin, marbot, khatib, hingga satpam masjid yang selama ini dinilai memiliki kerentanan risiko kerja saat melayani umat. Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Jefri Iswanto, dan Ketua DMI Kota Medan, Syafrizal Harahap, yang mengacu pada Surat Pimpinan Pusat DMI Nomor 244/C.III/SF/PP-DMI/XII/2025.
Program ini berfokus pada pemberian dua manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jefri Iswanto menjelaskan bahwa keterlibatan pekerja keagamaan dalam ekosistem BPJS Ketenagakerjaan sangat krusial.
“Aktivitas para pengurus DKM dan pekerja keagamaan tidak lepas dari risiko, baik saat menjalankan tugas rutin maupun kegiatan keagamaan lainnya. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, mereka dapat memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sehingga jika terjadi risiko, ada kepastian manfaat bagi yang bersangkutan maupun keluarganya,” jelas Jefri, Rabu (28/1/2026).
Jefri juga menegaskan kesiapan pihaknya untuk memberikan pendampingan teknis dan sosialisasi agar implementasi program ini tepat sasaran.
“Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan para penggiat masjid. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi mereka yang telah berkontribusi besar dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat,” tambahnya.
Editor : Jafar Sembiring