get app
inews
Aa Text
Read Next : Proyek KSPN Danau Toba Bermasalah, Konsultan Masuk Bui

Diduga Rugikan Negara Rp13 Miliar, Kejati Sumut Tahan PPK Proyek Waterfront Pangururan–Tele

Selasa, 27 Januari 2026 | 18:11 WIB
header img
Diduga Rugikan Negara Rp13 Miliar, Kejati Sumut Tahan PPK Proyek Waterfront Pangururan–Tele. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial ESK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan kawasan Tele, yang masuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022.

Penahanan dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait peran ESK dalam proyek tersebut. ESK diketahui merupakan PPK yang menandatangani kontrak pekerjaan di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH, MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka selaku PPK diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan serta mengontrol kegiatan sesuai kontrak kerja,” kata Rizaldi, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, dari fakta penyidikan ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Salah satunya adalah ketidaksesuaian antara gambar rencana kerja atau soft drawing dengan kondisi riil di lapangan yang mengakibatkan banyak revisi pekerjaan.

Selain itu, penyidik juga menemukan penggunaan mutu beton K125 dan K300 yang tidak tercantum dalam purchase order serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Kondisi tersebut membuat pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar,” ujar Rizaldi.

Meski demikian, Kejati Sumut menegaskan nilai kerugian negara secara pasti masih menunggu hasil perhitungan ahli.

Atas perbuatannya, tersangka ESK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ESK selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 27 Januari 2026.

Rizaldi menambahkan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan.

“Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. Jika ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut