Diduga Rugikan Negara Rp13 Miliar, Kejati Sumut Tahan PPK Proyek Waterfront Pangururan–Tele
MEDAN, iNewsMedan.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial ESK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan kawasan Tele, yang masuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022.
Penahanan dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait peran ESK dalam proyek tersebut. ESK diketahui merupakan PPK yang menandatangani kontrak pekerjaan di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH, MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka selaku PPK diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan serta mengontrol kegiatan sesuai kontrak kerja,” kata Rizaldi, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, dari fakta penyidikan ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Salah satunya adalah ketidaksesuaian antara gambar rencana kerja atau soft drawing dengan kondisi riil di lapangan yang mengakibatkan banyak revisi pekerjaan.
Selain itu, penyidik juga menemukan penggunaan mutu beton K125 dan K300 yang tidak tercantum dalam purchase order serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Editor : Ismail