Dukung Noel Ebenezer, Petisi Ahli Desak Penerapan Hukuman Mati untuk Koruptor
JAKARTA, iNewsMedan.id - Petisi Ahli secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap usulan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Noel Ebenezer, mengenai penerapan hukuman mati bagi pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Dukungan ini diberikan karena kejahatan tersebut dinilai telah merusak rasa keadilan publik dan mengancam keselamatan bangsa.
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, menilai pernyataan Noel merupakan cerminan kegelisahan masyarakat terhadap lemahnya efek jera penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, hal ini terutama relevan bagi kasus korupsi dan kejahatan berat yang menimbulkan kerusakan sosial secara sistemik.
"Secara yuridis, pidana mati masih merupakan bagian dari hukum positif di Indonesia," ujar Pitra, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) maupun KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tetap mengatur pidana mati sebagai pidana khusus yang bersifat alternatif atau ultimum remedium.
Dalam pernyataan sikapnya, Petisi Ahli menegaskan bahwa pidana mati bukan merupakan pelanggaran konstitusi selama dijatuhkan melalui proses peradilan yang adil dan berdasarkan pembuktian yang sah.
Selain itu, hak asasi manusia harus dilihat secara berimbang dengan tidak hanya melindungi pelaku, tetapi juga menjamin keadilan bagi korban dan masyarakat luas.
Petisi Ahli juga menyatakan bahwa negara tidak boleh ragu menggunakan instrumen hukum terberat ketika kejahatan telah melampaui batas kemanusiaan dan mengancam kepentingan publik.
Petisi Ahli mendorong aparat penegak hukum dan lembaga peradilan agar tidak ragu atau tunduk pada tekanan opini internasional, sepanjang penerapan hukuman mati dilakukan sesuai konstitusi, undang-undang, dan prinsip due process of law.
Dukungan terhadap Noel Ebenezer ini diklaim sebagai bentuk komitmen Petisi Ahli untuk mengawal supremasi hukum dan memastikan negara hadir secara tegas dalam melindungi warga negara dari kejahatan luar biasa.
Editor : Jafar Sembiring