Bejat! Kakek 73 Tahun di Tapsel Cabuli Cucu Kandung karena Istri Menolak
TAPANULI SELATAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan menangkap seorang kakek berinisial MH (73) atas dugaan pencabulan terhadap cucu kandungnya yang berusia 10 tahun. Tersangka ditangkap di kediamannya di Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut dilakukan tersangka sebanyak dua kali sepanjang akhir tahun 2025. Motif tersangka melakukan tindakan keji tersebut lantaran sang istri yang berusia 68 tahun menolak melayani hasrat seksualnya.
"Dari hasil interogasi, kejadian pertama terjadi pada Sabtu, 22 November 2025 pukul 12.30 WIB. Kejadian kedua terjadi pada bulan Desember 2025 di waktu yang hampir sama," ujar AKBP Yon Edi Winara, Selasa (27/1/2026).
Kapolres menambahkan, tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi mengingat korban memang tinggal bersama mereka. Saat melancarkan aksinya di dalam kamar, tersangka membekap mulut korban agar tidak melakukan perlawanan.
"TKP berada di dalam kamar tersangka. Karena anak ini tinggal serumah, tersangka merasa leluasa. Motifnya murni karena tersangka tidak dilayani istrinya, sehingga nafsu birahinya dilampiaskan kepada cucunya sendiri," lanjutnya.
Editor : Jafar Sembiring