Tren Whip Pink Merebak di Kalangan Remaja, BNN Didesak Segera Bertindak
MEDAN, iNewsMedan.id- Lembaga Anti Narkotika (LAN) Sumatera Utara mendesak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut bertindak tegas mencegah dan melarang penggunaan Nitrous Oxide (N₂O) atau gas tawa berlabel Whip Pink yang kian marak di kalangan remaja.
Peringatan keras sebelumnya telah disampaikan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyusul meningkatnya penyalahgunaan gas tersebut, terutama di kalangan anak muda. Zat yang dikenal juga dengan sebutan nangs itu kerap disalahgunakan dengan cara dicampur alkohol bahkan obat terlarang lain, atau dikenal dengan pola polydrug use.
Kepala BNN RI menilai pola konsumsi ini sangat mengkhawatirkan karena berisiko meningkatkan fatalitas secara drastis, mulai dari gangguan pernapasan hingga kematian mendadak.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua LAN Sumut, Hadi Dahyansyah Saragih, SH, menegaskan perlunya langkah cepat dan tegas, khususnya di Kota Medan. Ia menilai Medan sebagai salah satu kota besar di Indonesia menjadi sasaran empuk peredaran Whip Pink.
“Kami mendesak BNNP Sumut untuk melakukan pencegahan serius dan melarang keras tren penggunaan Whip Pink di kalangan remaja, khususnya di Kota Medan. Kota besar seperti Medan jelas menjadi target utama peredaran barang ini,” ujar Hadi, Senin (26/1).
Penyalahgunaan gas tawa bukan sekadar tren tanpa risiko. Pencampuran Nitrous Oxide dengan alkohol dapat memicu hipoksia akut, yakni kekurangan oksigen pada otak, yang berujung pada kejang, kerusakan otak permanen, bahkan kematian.
Editor : Ismail