get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Tilep Uang Proyek Smartboard, Eks Kadis Pendidikan Tebing Tinggi Masuk Bui

Kejati Sumut Ajukan 121 Tuntutan Mati Sepanjang 2025, Mayoritas Kasus Narkotika

Jum'at, 26 Desember 2025 | 10:43 WIB
header img
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar. Foto: iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mencatat capaian signifikan sepanjang 2025 dengan mengajukan 121 tuntutan pidana mati. Mayoritas, terhadap pelaku kejahatan narkotika yang dinilai merusak masa depan generasi bangsa.

Dari jumlah tersebut, 111 tuntutan mati dijatuhkan dalam perkara narkotika, sementara 10 perkara lainnya berkaitan dengan kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda), termasuk pembunuhan berencana dan kejahatan luar biasa yang menyita perhatian publik.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, menegaskan tuntutan pidana mati merupakan bentuk keseriusan jaksa dalam memerangi kejahatan berat.

“Tuntutan pidana mati dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera, khususnya terhadap kejahatan narkotika yang merusak sendi kehidupan dan mengancam masa depan generasi muda, serta terhadap pelaku kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain secara terencana,” ujar Indra, Jumat (26/12//2025).

Selain penindakan tegas, Kejati Sumut juga mengedepankan pendekatan hukum humanis. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Bidang Pidana Umum Kejati Sumut telah menyelesaikan 101 perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Sebagai penguatan penerapan keadilan restoratif di tengah masyarakat, Kejati Sumut juga berhasil membentuk 60 Rumah Restorative Justice di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut