get app
inews
Aa Text
Read Next : KPPU Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

Cegah Polemik dan Penurunan PAD, DPRD Medan Sepakat Tunda Pengesahan Ranperda KTR

Selasa, 23 Desember 2025 | 11:20 WIB
header img
Cegah Polemik dan Penurunan PAD, DPRD Medan Sepakat Tunda Pengesahan Ranperda KTR. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan secara resmi memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR). Keputusan ini diambil setelah jajaran Pansus dan Bapemperda menilai adanya pasal-pasal krusial yang berpotensi memicu gejolak sosial dan ekonomi di masyarakat.

Sedianya, Ranperda ini akan disahkan dalam Sidang Paripurna pada 29 Desember 2025 mendatang. Namun, keberatan dari berbagai asosiasi pedagang dan pengusaha periklanan membuat legislatif memilih untuk meninjau ulang draf tersebut.

Penundaan ini dipicu oleh rencana penghapusan dua poin yang dianggap memberatkan pelaku usaha kecil dan industri periklanan, yakni larangan berjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak dan larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak.

Ketua Bapemperda DPRD Medan, Afif Abdillah, menjelaskan bahwa draf akhir sudah telanjur dikirim ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan mendapatkan nomor registrasi, sehingga revisi tidak bisa dilakukan secara instan tanpa penundaan pengesahan.

"Saya akui dua pasal ini berpolemik. Daerah lain seperti DKI Jakarta saja tidak mencantumkan pasal ini. Kita harus pikirkan nasib pedagang dan pengusaha, apalagi di tengah kondisi efisiensi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sedang turun," ujar Afif, Selasa (23/12/2025).

Meski Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 sudah diketok palu, politisi Nasdem ini berkomitmen untuk berkonsultasi dengan pimpinan DPRD Medan guna melakukan revisi. Selain Ranperda KTR, revisi ini juga direncanakan untuk memasukkan Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sangat dibutuhkan kota.

Senada dengan Afif, Ketua Pansus Ranperda KTR, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., menilai draf yang ada saat ini masih mengandung kerancuan yang dapat merugikan pedagang kecil.

"Ada aturan yang menyebut tidak boleh jual, tapi boleh kalau ada lapak permanen. Ini rancu dan diributkan pedagang kecil. Kita ingin aturan ini jelas: boleh jual, tapi tidak boleh merokok di area tertentu (KTR). Kita harus mengakomodir masukan stakeholder," jelas Lily.

Rapat yang juga dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Satpol PP, Bapenda, dan Bagian Hukum Pemko Medan tersebut akhirnya menyepakati jadwal ulang sebagai berikut:

Pertengahan Januari 2026: Pansus akan menggelar pertemuan untuk menghapus dua pasal polemik tersebut.

Pasca-Revisi: Draf akan diajukan ulang ke Pemprov Sumut untuk proses fasilitasi dan registrasi baru.

Pengesahan: Sidang Paripurna akan dijadwalkan kembali setelah seluruh administrasi dinyatakan clear.

Keputusan penundaan ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang lebih berkeadilan, melindungi kesehatan masyarakat tanpa mematikan mata pencaharian pedagang kecil dan sektor periklanan di Kota Medan.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut