get app
inews
Aa Text
Read Next : Cemilan Lokal Tebing Tinggi Kini Siap Go Internasional dengan Proses Modern

Dana Sawit Rp1,99 Miliar Ditilep,  Kejari Madina Tahan Tiga Tersangka

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:25 WIB
header img
Kejari Mandailing Natal menahan AN, Ketua Kelompok Tani SY, di Lapas Kelas IIB Panyabungan, Rabu (17/12/2025). AN merupakan tersangka terakhir yang ditahan dalam perkara dugaan korupsi Dana PSR 2021. Foto: Istimewa

Jupri menegaskan, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara tegas dan berintegritas.

“Kami akan menindak seluruh pihak yang terlibat karena korupsi berdampak langsung pada keuangan negara dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madina, Herianto, menyatakan tim penyidik kini memfokuskan langkah lanjutan pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Kejari Madina juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui jalur pengaduan resmi sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut