get app
inews
Aa Text
Read Next : Cemilan Lokal Tebing Tinggi Kini Siap Go Internasional dengan Proses Modern

Dana Sawit Rp1,99 Miliar Ditilep,  Kejari Madina Tahan Tiga Tersangka

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:25 WIB
header img
Kejari Mandailing Natal menahan AN, Ketua Kelompok Tani SY, di Lapas Kelas IIB Panyabungan, Rabu (17/12/2025). AN merupakan tersangka terakhir yang ditahan dalam perkara dugaan korupsi Dana PSR 2021. Foto: Istimewa

PANYABUNGAN, iNewsMedan.id— Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menuntaskan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Tahun Anggaran 2021. Total tiga orang kini berstatus tersangka dan telah ditahan.

Ketiga tersangka berasal dari unsur berbeda, yakni FL yang pernah menjabat Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal, MW selaku petugas penilai kemajuan fisik kegiatan peremajaan sawit, serta AN, Ketua Kelompok Tani SY di Desa Tabuyung Atas, Kecamatan Muara Batang Gadis.

Pelaksana Tugas Kepala Kejari Mandailing Natal, Yos A. Tarigan, melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, mengatakan penanganan perkara ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara bertahap.

“Penyidik menetapkan para tersangka setelah memperoleh alat bukti yang sah dan cukup dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana PSR Tahun Anggaran 2021,” kata Jupri saat menyampaikan keterangan pers bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto.

Dalam prosesnya, penyidik lebih dulu menetapkan dan menahan FL serta MW pada 3 Desember 2025. Keduanya diduga memiliki peran strategis dalam tahapan perencanaan hingga pengawasan kegiatan peremajaan kebun kelapa sawit.

Pengembangan perkara kemudian mengarah pada keterlibatan AN. Setelah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sehat, AN ditahan pada 17 Desember 2025 selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan. Penahanan ini melengkapi rangkaian penegakan hukum terhadap seluruh tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus bermula pada 2021 saat Kelompok Tani SY menerima kucuran dana PSR sebesar Rp1.996.722.000 untuk peremajaan kebun kelapa sawit seluas 66,83 hektare. Namun, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang menyebabkan program tidak berjalan sesuai tujuan.

Hasil perhitungan ahli menyimpulkan kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp488.467.500, yang berasal dari penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.

Jupri menegaskan, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara tegas dan berintegritas.

“Kami akan menindak seluruh pihak yang terlibat karena korupsi berdampak langsung pada keuangan negara dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madina, Herianto, menyatakan tim penyidik kini memfokuskan langkah lanjutan pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Kejari Madina juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui jalur pengaduan resmi sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut